TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Skandal Dugaan Penggelapan Dana PIP Guncang Dunia Pendidikan Lebak, SDN 4 Bayah Barat Jadi Sorotan

Lebak, Banten. suarajabarbanten.my.id –
Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak tengah diguncang oleh dugaan skandal penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencuat ke publik. Kasus ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai mencederai integritas dunia pendidikan serta merugikan hak siswa sebagai penerima manfaat program pemerintah.

Dana PIP yang seharusnya disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak diberikan secara utuh. Praktik pencairan kolektif yang dilakukan oleh pihak sekolah menjadi sorotan, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku dan membuka celah penyalahgunaan dana.

Sorotan utama mengarah ke SDN 4 Bayah Barat. Kepala sekolah berinisial Jarsa bersama operator sekolah Yosep Aris Sunandar diduga melakukan pencairan dana PIP secara kolektif sejak tahun 2020 hingga 2024. Akibatnya, sejumlah siswa disebut tidak menerima dana secara penuh sebagaimana mestinya.

Sejumlah orang tua murid mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pencairan. Mereka mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti pencairan kolektif. Bahkan, terdapat keterlibatan sejumlah LSM yang ikut menandatangani dokumen tersebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

“Dana sebagian dipotong tanpa dasar hukum dengan alasan administrasi. Saat dimintai klarifikasi, kepala sekolah sulit ditemui. Ini jelas merugikan anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua murid.

Di sisi lain, polemik semakin melebar setelah muncul pernyataan dari Ketua PGRI Kecamatan Bayah, Winata. Ia diduga dianggap tidak bersikap netral dan dinilai oleh sejumlah pihak justru melindungi oknum kepala sekolah tersebut. Pernyataan Winata yang menyebut pemberitaan tidak melalui konfirmasi juga menuai kritik, mengingat informasi yang disampaikan disebut berdasarkan hasil investigasi lapangan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kecamatan Bayah. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Desakan juga ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Lebak, Kepolisian Resor Lebak (Unit Tipikor), hingga lembaga pengawas seperti BPK dan KPK agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum.

Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Permendikbud No. 19 Tahun 2024 dan No. 10 Tahun 2022 yang melarang penyalahgunaan dana PIP.

Adapun estimasi dana PIP yang diduga diselewengkan cukup signifikan, dengan rincian:

2021: 122 siswa – Rp43.425.000
2022: 228 siswa – Rp90.225.000
2023: 362 siswa – Rp148.270.500
2024: 374 siswa – Rp153.675.000
2025: 421 siswa – Rp168.300.000

Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan siswa sebagai penerima hak pendidikan.

Masyarakat, orang tua murid, serta sejumlah LSM menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melaporkannya secara resmi ke Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut transparansi, keadilan, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi contoh buruk dan merusak dunia pendidikan secara luas,” tegas tim investigasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan integritas di sektor pendidikan Kabupaten Lebak.Pungkasnya
***JENAL ALPIYANSAH, S.H.

 

Type above and press Enter to search.