TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Ketua FGTK KBB: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Harus Jelas dan Adil

 

Riki Triyadi

Cipatat, 20 Oktober 2025 —  Sjb,-Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat Riki Triyadi menyampaikan klarifikasi penting terkait kebijakan penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang hingga kini masih menjadi sorotan dan perdebatan di kalangan pendidikan.


“Menurut kebijakan yang berlaku saat ini, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi sepenuhnya dibiayai dari Dana BOS,” tegas Ketua FGTK KBB dalam pernyataan resminya. Hal ini sejalan dengan regulasi terbaru yang membatasi penggunaan dana BOS untuk honorarium.


1. Dana BOS: Terbatas untuk Honorarium

- Berdasarkan Permendikdasmen, mulai semester kedua tahun anggaran 2025, alokasi maksimal untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN di sekolah negeri adalah 20% dari total dana BOS.  

- Dengan batasan ini, dana BOS tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara penuh, sehingga sekolah harus memprioritaskan dana tersebut untuk kegiatan pembelajaran dan operasional lainnya.


2. APBD: Sumber Utama Gaji PPPK Paruh Waktu

- Pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sumber utama penggajian PPPK paruh waktu.  

- Meskipun tidak masuk dalam nomenklatur belanja pegawai seperti gaji PNS, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Skema Gaji Berdasarkan Jam Kerja

- Salah satu skema yang sedang dibahas adalah penggajian berdasarkan total jam kerja, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu.  

- Ketua FGTK menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer, dan minimal harus setara dengan upah minimum regional.


“Kami berharap pemerintah daerah segera menetapkan skema yang adil dan transparan, agar para guru PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan tenang dan penuh dedikasi,” tutup Ketua FGTK KBB.


RediRhondo sjb

 

Type above and press Enter to search.