Cianjur, SJB,-Proyek pembangunan jalan desa yang di
alokasikan dari dana DD di Kp Cihaur RT/RW. 03/03 rabat beton di Desa padaasih
Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga pekerjaan tidak sesuai
spesifikasi (RAB) dan terkesan asal-asalan. Hal tersebut di ungkapkan salah
seorang warga sekitar yang tidak mau
disebutkan namanya, ketika awak media melakukan
pengecekan ke lapangan, pembangunan jalan desa tersebut dinilai tidak memenuhi
standar.
Bantuan pemerintah pusat provinsi atau kabupaten khususnya dinilai
tidak sesuai dengan RAB papan informasi, Ketika awak media akan melakiukan
konfirmasi ke pak "KURIK selaku tim
pelaksanaan desa , tidak mau di konfirmasi dengan alasan lagi sibuk kepentingan
sendiri
Melihat dari perencanan proyek aturan tersebut sudah jelas
tertera dalam UU No.14 tentang keterbukan informasi publik selain UU KIP ada
beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program
pemerintah seperti peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT /M/2006.
Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan.
Pasalnya dalam pengerjaan proyek di lokasi untuk lefeling
atau mungkin di RAB sangat jauh dengan anggaran ini atau sengaja untuk
mengurangi anggaran diduga masuk untuk uang pribadi, dan dikanan kiri sisi
jalan untuk pemasangan bagesting sedikit di gali karena dari ketinggian
leveling sendiri hampir 10 cm, berarti kalau ketebalanya 15 cm bisa mengurangi
kubikasi dan mengurangi volume maka Kuat dugaan karena di kerjakan tidak sesuai
bestek dan asal jadi saja, sehingga perlu adanya Aparat Penegak Hukum yang
langsung terjun kelapangan untuk segera mengecek dugaan tersebut, segera di
audit karena ini sudah jelas sangat jauh
dengan anggaran proyek yang di kerjakan dengan nominal senilai Rp. 70 Juta (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
Menurut masyarakat di sekitar lokasi, pembangunan jalan cor
beton, jika dilihat sisi kanan dan kiri di gali. Seperti sudah direkayasa untuk
mengurangi volume dan kubikasi.
“Ini jelas-jelas sudah merugikan uang negara jika di biarkan
maraknya oknum-oknum tersebut, mana yang di maksud dengan Undang -Undang No 14
thn 2008 tentang kerterbukaan informasi publik, Kalau saya sih ya…Alhamdulilah,
karena jalan di blok saya di bangun walaupun hanya sebagai penerima manfaat
,tapi kalau untuk mengurangi kubikasi jangan terlalu banyaklah,” ucapnya, pada
hari Kamis (01/04/25).
Dewi selaku Kepala Desa Padaasih dengan pihak KURIK selaku plaksanaan terkesan menghindar saat ingin dimintai
keterangan, dengan alasan sibuk sendiri tidak mau di konfirmasi malah mengasih
uang Rp. 100.000. (Seratus Ribu Rupiah)
Dengan alasan sibuk langsung menghindar.
Dalam kegiatan peliputan Saya selaku awak media diberi tugas untuk kegiatan
jurnalistik dilapangan, tidak diperkenankan untuk menerima uang tersebut, dan
apa tujuannya pemberian uang tersebut, maka dari itu saya tidak menerimanya.
Sampai berita ini di
tayangkan dari pihak yang berkompeten belum bisa di konfirmasi, kami berharap,
pihak aparat segera kelapangan untuk mengecek hal tersebut atas dugaan ini
segera di usut sampai tuntas, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Kemudian Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.(H. Saepul adlan /Asep B)