// Pelaksaan Pembangunan Rabat Beton di Desa Padaasih, Diduga Tidak Sesuai RAB dan terkesan Asal-asalan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaksaan Pembangunan Rabat Beton di Desa Padaasih, Diduga Tidak Sesuai RAB dan terkesan Asal-asalan

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T16:21:09Z

 


Cianjur, SJB,-Proyek pembangunan jalan desa yang di alokasikan dari dana DD di Kp Cihaur RT/RW. 03/03 rabat beton di Desa padaasih Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (RAB) dan terkesan asal-asalan. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang warga  sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,  ketika awak media melakukan pengecekan ke lapangan, pembangunan jalan desa tersebut dinilai tidak memenuhi standar.

Bantuan pemerintah pusat provinsi atau kabupaten khususnya dinilai tidak sesuai dengan RAB papan informasi, Ketika awak media akan melakiukan konfirmasi ke pak  "KURIK selaku tim pelaksanaan desa , tidak mau di konfirmasi dengan alasan lagi sibuk kepentingan sendiri

Melihat dari perencanan proyek aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukan informasi publik selain UU KIP ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT /M/2006. Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan.

Pasalnya dalam pengerjaan proyek di lokasi untuk lefeling atau mungkin di RAB sangat jauh dengan anggaran ini atau sengaja untuk mengurangi anggaran diduga masuk untuk uang pribadi, dan dikanan kiri sisi jalan untuk pemasangan bagesting sedikit di gali karena dari ketinggian leveling sendiri hampir 10 cm, berarti kalau ketebalanya 15 cm bisa mengurangi kubikasi dan mengurangi volume maka Kuat dugaan karena di kerjakan tidak sesuai bestek dan asal jadi saja, sehingga perlu adanya Aparat Penegak Hukum yang langsung terjun kelapangan untuk segera mengecek dugaan tersebut, segera di audit karena  ini sudah jelas sangat jauh dengan anggaran proyek yang di kerjakan dengan nominal senilai Rp. 70 Juta (Tujuh Puluh Juta Rupiah)


Menurut masyarakat di sekitar lokasi, pembangunan jalan cor beton, jika dilihat sisi kanan dan kiri di gali. Seperti sudah direkayasa untuk mengurangi volume dan kubikasi.

“Ini jelas-jelas sudah merugikan uang negara jika di biarkan maraknya oknum-oknum tersebut, mana yang di maksud dengan Undang -Undang No 14 thn 2008 tentang kerterbukaan informasi publik, Kalau saya sih ya…Alhamdulilah, karena jalan di blok saya di bangun walaupun hanya sebagai penerima manfaat ,tapi kalau untuk mengurangi kubikasi jangan terlalu banyaklah,” ucapnya, pada hari Kamis (01/04/25).

Dewi selaku Kepala Desa Padaasih dengan pihak KURIK  selaku plaksanaan  terkesan menghindar saat ingin dimintai keterangan, dengan alasan sibuk sendiri tidak mau di konfirmasi malah mengasih uang Rp. 100.000. (Seratus Ribu Rupiah) Dengan alasan sibuk langsung menghindar.  Dalam kegiatan peliputan Saya selaku awak media diberi tugas untuk kegiatan jurnalistik dilapangan, tidak diperkenankan untuk menerima uang tersebut, dan apa tujuannya pemberian uang tersebut, maka dari itu saya tidak menerimanya.

 Sampai berita ini di tayangkan dari pihak yang berkompeten belum bisa di konfirmasi, kami berharap, pihak aparat segera kelapangan untuk mengecek hal tersebut atas dugaan ini segera di usut sampai tuntas, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo UU Nomor

20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.(H. Saepul adlan /Asep B)

×
Berita Terbaru Update