Garut, Jawa Barat. suarajabarbanten.my.id — Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, indikasi serius mengarah pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 di SMPN 2 Cibalong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Jumat, 2/4/2026
Temuan awal awak media menunjukkan adanya selisih data yang sangat signifikan antara keterangan internal sekolah dan data resmi penyaluran bantuan.
Perbedaan ini tidak lagi sekadar dugaan administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dana.
Fakta Kunci: 17 Siswa vs 251 Penerima
Dalam konfirmasi langsung, operator sekolah menyebut hanya 17 siswa yang menerima PIP reguler pada tahun 2025.
Namun, data penyaluran yang diperoleh menunjukkan fakta berbeda:
Total penerima: 251 siswa
Total dana: Rp163.875.000
Rinciannya:
Reguler: 236 siswa — Rp154.125.000
Aktivasi nominasi: 7 siswa — Rp5.250.000
Relaksasi: 8 siswa — Rp4.500.000
Selisih angka ini bukan kecil. Ini menyangkut ratusan siswa dan ratusan juta rupiah dana negara.
Indikasi Kuat: Dana Diduga Tidak Sampai ke Siswa
Jika merujuk pada data tersebut, terdapat potensi dana dalam kisaran Rp140 juta hingga Rp148 juta yang patut diduga tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak.
Dalam konteks program bantuan sosial pendidikan, selisih sebesar ini mengindikasikan kemungkinan:
Manipulasi data penerima
Penyaluran fiktif
Pemotongan atau penguasaan dana oleh oknum tertentu
Temuan ini menuntut pembuktian lebih lanjut melalui audit dan investigasi resmi.
Siapa Bertanggung Jawab?
Sorotan publik kini mengarah pada:
Kepala sekolah: Asep Mulyadi
Operator sekolah: Denden Yusepa
Sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dan validasi data PIP di tingkat sekolah, keduanya dinilai harus memberikan penjelasan terbuka dan terukur, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Desakan Investigasi: Aparat Harus Turun Tangan
Kasus ini tidak cukup diselesaikan secara internal. Sejumlah pihak mendesak keterlibatan aparat penegak hukum, di antaranya:
Kejaksaan Negeri Garut
Polres Garut (Unit Tipikor)
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap:
Data penerima PIP
Mekanisme pencairan dana
Bukti penyaluran kepada siswa
Potensi Pelanggaran Berat
Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pasal 372 KUHP
Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah, kasus ini dapat berkembang menjadi perkara korupsi dana bantuan sosial pendidikan.
Ujian Integritas Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah. Program seperti PIP seharusnya menjadi jaring pengaman bagi siswa kurang mampu, bukan celah penyimpangan.
Jika benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan ratusan siswa.
Langkah Lanjutan: Media Akan Terus Menelusuri
Awak media menyatakan akan:
Menelusuri nama-nama penerima dalam data
Mengonfirmasi langsung kepada siswa dan orang tua
Menggali kemungkinan adanya praktik sistematis
Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan. ***(Time/Red – Investigasi Berlanjut)