BOGOR, Suara Jabar Banten,-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi berhasil mengungkap modus baru peredaran obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Seorang pria paruh baya diamankan petugas setelah kedapatan menjual obat-obatan Daftar G dan Alprazolam dengan modus menyamar sebagai pedagang buku keagamaan.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga serta pemantauan intensif pihak kepolisian terhadap aktivitas pelaku yang kerap membawa tumpukan buku keagamaan namun sering didatangi oleh pemuda di lokasi yang tidak biasa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika golongan IV (Alprazolam) dan obat keras Daftar G yang disembunyikan di balik barang dagangannya. Pelaku kini telah diamankan di Markas Polsek Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan cara:
Kamuflase: Menggunakan buku-buku keagamaan untuk mengelabui petugas dan warga sekitar agar tidak dicurigai.
Sumber Barang: Pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Pasar Rebo, Jakarta.
Margin Keuntungan: Pelaku membeli obat dengan harga Rp10.000 per butir/strip dan menjualnya kembali di wilayah Ciawi seharga Rp15.000, mengambil keuntungan Rp5.000 dari setiap transaksi.
Kapolsek Ciawi menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyalur di Jakarta yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras di wilayah hukum kami, apalagi yang menggunakan simbol-simbol agama untuk menutupi kejahatannya. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dan psikotropika yang berlaku," ujar perwakilan Polsek Ciawi.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.(Team)
