TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Pabrik Glondongan emas diduga ilegal



Wawi selaku pemilik tambang emas dan lubang  emas 

Dan mempunyai pabrik gelondongan emas ilegal tanpa surat ijin pihak aparat penegak hukum APH minta segera di usut sampai tuntas bila prlu minta di hukum sesuai UU yang berlaku 

"WAWI di kp Babakan Desa sekarjaya kec simpenan kabupaten Sukabumi Jawa Barat" 


Aparat penegak hukum pada tutup mata seperti Kapolres kabupaten Sukabumi 

Pada diam saja APH kabupaten Sukabumi semua tidak ada penegasan 

Cukup di beri imbalan uang pada diam 


APH provinsi dinas pertambangan minta segera ditindak lanjuti hampir semua di duga tidak punya surat  ijin 

Penggilingan glondong  emas dan Tambang  Lubang Emas Ilegal di kp Babakan Desa sekarjaya kec simpenan Kabupaten Sukabumi: 


Wawi selaku yang punya tambang emas dan di rumahnya mempunyai  pabrik gelondongan penggilingan emas 

Aparat penegak hukum APH kabupaten Sukabumi Pihak Kapolres atau Kapolda Jabar minta segera ditindak lanjuti atau di hukum sesuai UU yang berlaku 

APH pada tutup mata tolong pihak aparat penegak hukum provinsi dinas  ijin pertambangan minta segera turun tangan dan kapolda Jabar tolong minta segera ditindak lanjuti dan di tutup ironisnya khawatir lahan ketika musim hujan anjlok tanah longsor 

  minta  segera ditindak tegas dan segera di usut sampai tuntas 

Ijin pertambangan jelas jelas ilegal para pemerintah kabupaten atau provinsi khususnya pihak mabes jangan pada Tutup Mata, Warga Minta ditindakan Tegas

Wawi susah di temui oleh awak media 

Aktivitas tambang lubang emas diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah lubang galian dengan kedalaman disebut-sebut mencapai 120 hingga 150 meter ditemukan tersebar di beberapa titik, bahkan disebut ada di hampir setiap

Rumah mempunyai gelondongan 

   Tokoh masyarakat setempat,  mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas yang dinilai membahayakan nyawa dan merusak lingkungan tersebut.


“Setiap tahun ada saja korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tegas "WAWI.  saat ditemui awak media.

Suka ngumpet entah kenapa saya selaku awak media ketika investigasi hampir 3 x. Banyak alasan 


Lubang Labil, Risiko Longsor Mengintai

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah lubang tambang dilaporkan dalam kondisi labil dan rawan longsor. Selain menggunakan alat sedot dan peralatan oksigen untuk menunjang aktivitas di dalam lubang yang dalam, para penambang diduga beroperasi tanpa izin resmi.


Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena:

Struktur tanah menjadi rapuh.


Risiko longsor meningkat, terutama saat musim hujan.


Potensi korban jiwa terus mengintai.

Kerusakan lingkungan makin meluas.

Dugaan Beking Oknum Aparat dan Ormas


Tak hanya soal legalitas tambang, muncul pula tudingan serius terkait dugaan adanya oknum aparat dan mafia ormas yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.


  "WAWI 

selaku yang punya lubang galian dan pabrik glondongan mas

bahkan mempertanyakan sikap aparat tingkat Polsek hingga Polres yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.


“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,”


Ancaman Hukum Jelas


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman:


Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda maksimal Rp100 miliar


Selain itu, dampak ekologis dari penambangan tanpa izin dapat memicu:


Kerusakan ekosistem


Pencemaran air tanah

Ancaman keselamatan masyarakat sekitar

Desakan ke Kementerian dan APH

Masyarakat meminta:



Penghentian total aktivitas tambang lubang emas ilegal di Simpenan.

Investigasi terbuka terhadap dugaan beking oknum aparat maupun mafia ormas.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku.

Evaluasi pengawasan oleh instansi terkait, termasuk kementerian teknis di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Jika tidak segera ditindak, warga khawatir aktivitas ini akan terus “mengguncang” wilayah dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.

Simpenan khususnya kp Babakan 

Kini publik menunggu:

Apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru tudingan pembiaran ini semakin menguat?

Media akan terus memantau perkembangan kasus tambang lubang emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.


 ( Abdul Rohman / Pahri, SH. )

 

Type above and press Enter to search.