CIANJUR, suarajabarbanten.my.id – Sebuah insiden dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor menimpa Rijal (45), warga Kampung Kebon 1, Desa Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda. Motor milik tetangganya yang ia pinjam, kini tertahan di tangan seorang pemilik usaha rental mobil di Karangtengah setelah dijadikan jaminan secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. Senin, 13/4/2026
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada akhir Januari 2026. Rijal berangkat dari rumahnya menuju Cianjur Kota untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) laptop dengan seorang rekan yang baru dikenal melalui media sosial Facebook berinisial EEN (45), warga Pasar Beas, Cianjur.
Rijal membawa sepeda motor jenis Honda (No. Pol F 4007 ZO) warna hitam atas nama Elah Hendrianti, milik tetangganya yang bernama Hendra. Setibanya di lokasi pertemuan, EEN meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membayar biaya sewa mobil kepada seorang pemilik rental berinisial ARI di Kampung Kalibunder, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
Tanpa sepengetahuan Rijal, EEN diduga menjaminkan motor tersebut kepada pihak rental sebagai pengganti biaya sewa mobil. Sejak saat itu, EEN menghilang tanpa kabar selama kurang lebih dua bulan, meninggalkan Rijal dalam ketidakpastian.
Munculnya Perselisihan
Titik terang mulai muncul menjelang akhir bulan suci Ramadhan atau Idul Fitri, saat EEN diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Pasar Beas. Namun, kepulangannya justru memicu kekisruhan karena keberadaan sepeda motor tersebut masih belum jelas.
Pihak korban bersama tim media mencoba melakukan penelusuran ke lokasi rental milik ARI. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak rental mengakui bahwa motor tersebut memang sempat berada di tangannya selama dua bulan.
Keterangan yang Berbelit-belit
Kejanggalan muncul saat proses konfirmasi dilakukan oleh Tim Media Suara Jabar Banten. Jawaban yang diberikan oleh pihak pengelola rental dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.
Pihak rental berinisial ARI menyebutkan bahwa sebelum lebaran, motor tersebut diduga telah digadaikan kembali oleh seseorang berinisial Yadi (alias Badot). Informasi terbaru yang diterima bahkan menyebutkan bahwa kendaraan tersebut saat ini berada di wilayah Kota Bogor, namun tanpa rincian lokasi yang jelas.
Status Hukum Kendaraan
Perlu digarisbawahi bahwa motor tersebut berpindah tangan tanpa disertai surat-surat resmi (STNK/BPKB). Secara hukum, menjaminkan atau menerima gadai barang yang bukan milik pribadi tanpa izin pemilik sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan atau penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih mengupayakan jalur kekeluargaan namun tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika motor Honda F 4007 ZO tersebut tidak segera dikembalikan kepada pemilik sahnya di Pasirkuda. **Jhd

