Bekasi, suaraja arbanten.my.id — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk di sektor pendidikan. Namun demikian, sikap tertutup dari sebagian pejabat publik maupun pimpinan instansi pendidikan terhadap rekan media masih kerap menjadi hambatan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Rabu, 8/4/2026
Sebagai lembaga publik, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi serta informasi terkait program pendidikan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menghadapi kendala komunikasi dengan pihak sekolah, terdapat beberapa langkah profesional yang dapat ditempuh oleh insan pers. Di antaranya adalah mengedepankan prosedur persuratan resmi dengan menyampaikan permohonan wawancara atau konfirmasi secara tertulis menggunakan kop surat media, disertai maksud dan tujuan yang jelas serta daftar pertanyaan. Bukti tanda terima dari pihak sekolah juga menjadi dasar penting untuk memantau tindak lanjut.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti pengawas sekolah, koordinator wilayah (korwil) pendidikan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi tertutupnya akses informasi, khususnya yang menyangkut kepentingan publik seperti penggunaan dana BOS atau kebijakan sekolah.
Pendekatan etika jurnalistik juga dinilai penting dalam membangun komunikasi yang baik. Wartawan diharapkan selalu menunjukkan identitas resmi seperti kartu pers dan surat tugas, serta membangun dialog yang konstruktif dengan memulai dari hal-hal positif sebelum membahas isu yang lebih sensitif.
Secara hukum, keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan penerima anggaran negara, untuk menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk hambatan.
Kondisi di SD Negeri Sukaragam 03
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu contoh yang menjadi perhatian terjadi di SD Negeri Sukaragam 03, yang berada di Perum Mega Regency D3, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Sesuai papan nama yang terpasang di lokasi).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa komunikasi antara pihak sekolah dengan rekan media dinilai belum berjalan optimal, sehingga menyulitkan proses konfirmasi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian publik.
Situasi ini diharapkan dapat segera diperbaiki melalui peningkatan keterbukaan dan komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dengan media, demi mendukung transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Pungkasnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga pendidikan kepada publik. ***Red
