Cianjur, suarajabarbanten.my.id — Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners secara resmi menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media suarajabarbanten.my.id tertanggal 15 April 2026 yang berjudul “Dugaan ‘Main Mata’ Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Cianjur, Aliran Uang hingga Puluhan Juta Terkuak”.
Kuasa hukum, Adv. Niko Apriliandi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang tengah berjalan saat ini berada di bawah kewenangan Unit V PPA Polres Cianjur dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Tuduhan adanya ‘main mata’ maupun praktik tidak etis lainnya adalah pernyataan yang tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta hukum,” ujar Niko dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga membantah keras adanya dugaan aliran dana sebesar Rp68,4 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tidak pernah ada aliran dana sebagaimana yang diberitakan. Kami mempertanyakan dasar dari angka tersebut karena tidak memiliki landasan yang jelas,” tegasnya.
Terkait hubungan antara klien dan kuasa hukum, Niko menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai honorarium advokat merupakan hal yang sah dan dilindungi undang-undang, serta tidak dapat dikaitkan dengan dugaan praktik ilegal.
Dalam hal penangguhan penahanan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum tersangka dan diajukan melalui mekanisme resmi. Keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai para korban, Niko menyebut bahwa setiap laporan dibuat secara mandiri oleh masing-masing pihak. Ia mengungkapkan bahwa dua dari tiga korban telah mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan, sementara satu korban lainnya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami menghormati setiap keputusan korban. Namun perlu dipahami bahwa setiap laporan bersifat individual dan tidak dapat diwakilkan atau digeneralisasi oleh pihak lain,” jelasnya.
Kantor hukum tersebut juga menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.
Atas hal itu, pihaknya meminta media yang bersangkutan untuk melakukan koreksi dan klarifikasi secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik. Selain itu, mereka juga mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, khususnya terkait perkara sensitif yang masih dalam proses hukum.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila pemberitaan yang tidak berdasar ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners menegaskan bahwa tidak terdapat praktik “main mata”, suap, maupun aliran dana ilegal dalam penanganan perkara tersebut, dan seluruh proses telah berjalan sesuai hukum yang berlaku. ***Red
