TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

FGTK KBB Soroti Frasa “Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja” dalam UU ASN, Dinilai Picu Ketidakpastian Hukum PPPK

Bandung Barat, suarajabarbanten.my.id — Ketua FGTK Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riki Triyadi, S.Pd.I, menyoroti sejumlah norma dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumat, 3/4/2026

Riki menegaskan bahwa frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga melanggar asas persamaan dan non-diskriminasi dalam hubungan kerja publik.

“Norma tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Riki.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut menyebabkan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak memiliki jaminan normatif. Kondisi ini dinilai membuat masa depan karier PPPK sulit diprediksi, sekaligus menghambat perencanaan kehidupan profesional para pegawai.

Dalam perspektif doktrin hukum, Riki mengutip pandangan ahli hukum Peter Mahmud Marzuki yang menyatakan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, serta mampu memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum. Ia menilai, ketentuan dalam UU ASN saat ini belum memenuhi prinsip tersebut.

Selain itu, Riki juga menyoroti inkonsistensi dalam UU ASN yang di satu sisi menganut prinsip sistem merit yakni pengelolaan aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja namun di sisi lain justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti.
“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip merit dan menimbulkan ketidakselarasan dalam tubuh UU ASN itu sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa norma terkait harus dimaknai ulang agar tetap membuka peluang keberlanjutan hubungan kerja PPPK berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pegawai.

Riki juga mengungkapkan bahwa para pemohon dalam perkara ini mengalami kerugian konstitusional, di antaranya tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja, ketidakpastian dalam perencanaan karier dan penghidupan yang layak, serta perlakuan yang tidak setara dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam petitum yang telah diperbaiki, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan sejumlah frasa dalam UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Di antaranya frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1), frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2), serta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c.

Pemohon meminta agar frasa-frasa tersebut dimaknai ulang sehingga pengisian jabatan ASN tetap berlandaskan sistem merit tanpa diskriminasi, serta pemberhentian PPPK harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Sebagai informasi, Pasal 34 UU ASN menyebutkan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi oleh PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu. Sementara itu, Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN salah satunya karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

FGTK KBB berharap adanya penafsiran ulang terhadap norma tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh PPPK dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. ***Redi

 

Type above and press Enter to search.