Tasikmalaya, suarajabarbanten.my.id – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Kasus ini terjadi di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan tersebut berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2023, dengan indikasi adanya penggelapan sebagian dana BLT-DD serta program ketahanan pangan.
Seorang pelapor, Sutisna Diningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat. Bahkan, sebanyak 32 warga bersama 7 LSM serta pihak LBH telah membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk keseriusan laporan mereka. Bukti-bukti yang dikumpulkan disebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Pengaduan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti dan pernyataan resmi dari masyarakat serta LSM yang siap dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan awak media, ditemukan adanya sejumlah warga yang mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, muncul keterangan bahwa penyaluran dana diduga tidak transparan dengan alasan belum adanya hasil musyawarah desa (musdes).
Masyarakat dan LSM pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, hingga instansi terkait seperti DPMD, untuk segera bertindak. Mereka menilai dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Meski peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu, proses hukum tetap harus berjalan karena kasusnya baru terungkap. Kami meminta agar pihak terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Campakasari maupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Pelapor juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh informasi yang disampaikan apabila diperlukan dalam proses hukum. ***Saepul Adlan