TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa di Lebak Mencuat, Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Hukum

Lebak, Banten. suarajabarbanten.my.id – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak. Sejumlah masyarakat bersama LSM mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa periode 2020 hingga 2023.

Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dan hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan ketidakwajaran dalam penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya di Desa Peucangpari.

Berdasarkan keterangan warga dan temuan di lapangan, penyaluran BLT-DD pada masa pandemi Covid-19 diduga tidak dilakukan secara transparan dan tidak tepat sasaran. Bahkan, muncul dugaan adanya sistem “pengguliran” bantuan, di mana dana yang seharusnya diterima penuh oleh KPM justru dibagikan secara bergilir dengan alasan pemerataan.

Akibatnya, terdapat penerima yang hanya mendapatkan bantuan satu hingga dua kali, sementara yang lain menerima hingga tiga kali. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelapan sebagian dana bantuan.

Sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Peucangpari, Sarhanah, yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi awak media. Selain itu, pengelolaan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ketahanan Pangan (Katapang) juga disinyalir tidak transparan, bahkan diduga fiktif.

Lebih jauh, tidak ditemukan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tahun anggaran 2020 hingga 2023. Hal ini menunjukkan minimnya keterbukaan informasi publik, padahal pemerintah desa wajib menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menyebutkan bahwa anggaran desa pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun tidak disertai dengan publikasi penggunaan dana secara terbuka. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan secara sistematis.

Hingga saat ini, sedikitnya 30 aduan masyarakat (dumas) telah dilayangkan, dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai. Para pelapor menyatakan siap memberikan keterangan apabila proses hukum berjalan.

Temuan lain yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:

Musyawarah Desa (Musdes) diduga hanya formalitas

Data penerima BLT disinyalir dimanipulasi
Tidak adanya transparansi APBDes

Laporan realisasi dana desa tidak pernah dipublikasikan

LSM dan LBH yang terlibat menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat, hingga lembaga terkait seperti BPK dan KPK untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peristiwa ini disebut sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas dugaan penyimpangan dana desa. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan, tetapi ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar salah satu perwakilan LSM.

Kasus yang baru mencuat pada April 2026 ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya transparansi dan keadilan, serta meminta agar pihak yang terbukti bersalah segera diproses hukum. ***Abdurrahman 

 

Type above and press Enter to search.