Bandung Barat, suarajabarbanten.my.id – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sejumlah masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang disertai sejumlah bukti dan pernyataan tertulis. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan penyelewengan terjadi pada penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dugaan tersebut mengarah kepada oknum Kepala Desa Cipendeuy Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat, berinisial Rusmana. Berdasarkan hasil investigasi awak media serta keterangan dari masyarakat, dana BLT DD yang seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat diduga tidak sepenuhnya diterima oleh warga.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa bukti-bukti dugaan penyimpangan mulai terungkap, termasuk adanya surat pernyataan dari 25 warga serta dukungan dari 7 LSM yang tergabung dalam LSM SAKTI. Seluruh pernyataan tersebut diklaim telah ditandatangani di atas materai dan siap dihadirkan dalam proses hukum.
Tidak hanya BLT DD, masyarakat juga menyoroti adanya potensi persoalan pada bantuan sosial lainnya seperti BPNT, PKH, dan PBI. Namun demikian, hingga saat ini sorotan utama masih tertuju pada penyaluran BLT Dana Desa.
Masyarakat dan LSM mendesak aparat terkait, seperti Unit Tipikor Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, hingga lembaga BPK dan KPK, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun praktik korupsi harus ditindak tegas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Kepala Desa Cipendeuy, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. ***Abdul Rohman / Jenal Pahri