Cianjur, suarajabarbanten.my.id — Dugaan pelanggaran disiplin berat mencuat dari lingkungan pendidikan dasar di Kabupaten Cianjur. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut-sebut sudah bertahun-tahun jarang menjalankan tugas mengajar, namun tetap menerima gaji bulanan dan tunjangan sertifikasi secara penuh. Senin, 20/4/2026
Informasi ini mengemuka berdasarkan pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa oknum guru berinisial DK diduga hampir setiap bulan tidak hadir ke sekolah. Dalam satu bulan, yang bersangkutan disebut hanya datang satu kali, bahkan pernah tidak hadir sama sekali selama 4 hingga 6 bulan berturut-turut.
Oknum guru tersebut tercatat mengajar di SDN Karyasakti, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Meski tingkat kehadirannya dipertanyakan, DK disebut tetap menerima gaji dan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan.
Padahal, berdasarkan ketentuan tunjangan profesi guru, kehadiran dan pelaksanaan tugas merupakan syarat mutlak pencairan tunjangan. Bahkan, ketidakhadiran beberapa hari saja dapat berpengaruh terhadap kelayakan penerimaan tunjangan tersebut.
Dugaan Manipulasi Daftar Hadir
Dari keterangan yang dihimpun, kehadiran DK diduga tetap tercatat penuh dalam daftar hadir sekolah. Kepala sekolah setempat, Teti, dikabarkan mengakui bahwa yang bersangkutan memang sering tidak hadir. Namun, daftar hadir tetap terisi dan disahkan.
Diduga, ada oknum rekan guru atau operator sekolah yang mengisi daftar hadir atas nama DK, sehingga administrasi kehadiran terlihat normal. Daftar hadir tersebut tetap ditandatangani dan disahkan oleh kepala sekolah, yang kemudian menjadi dasar input data ke sistem Dapodik dan penilaian SKP tahunan.
Akibatnya, secara administrasi, tidak ada catatan pelanggaran yang terekam, sehingga gaji dan tunjangan sertifikasi tetap berjalan.
Isu di Luar Lingkungan Sekolah
Warga juga menyebut DK memiliki aktivitas lain di luar sekolah yang menjadi alasan seringnya mangkir dari tugas. Dugaan tersebut disebut berada di ranah di luar kewenangan sekolah. Pihak sekolah, menurut keterangan kepala sekolah, mengaku tidak mengetahui aktivitas pribadi yang bersangkutan di luar jam kerja.
Namun demikian, masyarakat mempertanyakan konsistensi pengesahan daftar hadir oleh pihak sekolah ketika yang bersangkutan disebut jarang berada di lingkungan sekolah.
Perlu Klarifikasi Dinas dan Penelusuran Resmi
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal sekolah, validitas administrasi kehadiran, serta mekanisme verifikasi pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dapat segera melakukan penelusuran, audit kehadiran, serta pemeriksaan administrasi di sekolah tersebut. Jika terbukti, dugaan ini berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan administrasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur maupun yang bersangkutan. ***Dedi Rohmat