Cianjur, suarajabarbanten.my.id – Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Nagrak tengah menjadi sorotan. Anggaran senilai Rp368.355.600 disebut-sebut diduga tidak dikelola sesuai mekanisme kelembagaan BUMDes dan memunculkan dugaan adanya dominasi pengelolaan oleh oknum Kepala Desa.
BUMDes pada prinsipnya dikelola oleh struktur pengurus yang dibentuk secara sah dan profesional, dengan tujuan utama mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Karena itu, isu dugaan intervensi sepihak dalam pengelolaan dana BUMDes memicu kekhawatiran terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan langkah klarifikasi melalui inspeksi lapangan dan audit menyeluruh. Permintaan ini diarahkan kepada Unit Tipikor Polres Cianjur serta Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur agar menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Anggaran tersebut merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika mekanisme pengelolaannya tidak melalui prosedur BUMDes yang semestinya, perlu ada pemeriksaan agar semuanya jelas dan transparan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Nagrak terkait tata kelola dan mekanisme penggunaan dana tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memastikan pemberitaan berimbang.
Masyarakat berharap, apabila dilakukan audit, hasilnya dapat memberikan kejelasan atas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan program pemberdayaan ekonomi desa berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan BUMDes. Tim