TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan “Main Mata” Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Cianjur, Aliran Uang hingga Puluhan Juta Terkuak

Cianjur, suarajabarbanten.my.id — Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan serius, mulai dari prosedur penanganan yang dinilai tidak transparan hingga dugaan aliran uang dalam proses hukum. Rabu, 15/4/2026

Kasus yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur ini bermula dari pertemuan sejumlah anak di bawah umur yang diduga berujung pada tindakan pelecehan. Empat anak perempuan disebut terlibat, yakni Widia, Anggi, Nada, dan Sipa. Sementara tiga anak laki-laki yang berada di lokasi masing-masing berinisial Angga, Indra, dan Cepuloh.

Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana itu.

Nama Hilang, Proses Dipertanyakan
Dalam penelusuran tim, salah satu nama yang disebut dalam kronologi awal justru tidak muncul dalam proses lanjutan.
Kondisi ini memicu kecurigaan keluarga korban adanya “penghilangan peran” dalam perkara.

Lebih jauh, proses penanganan terhadap para terduga pelaku juga dinilai tidak setara, memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Tanpa Surat Panggilan, Datang “Atas Arahan”

Keterangan Ketua RT setempat menguatkan adanya keanehan prosedural. Ia menyebut para terduga pelaku tidak dipanggil secara resmi.

“Disampaikan, daripada dijemput, lebih baik datang langsung ke Kapolsek,” ujarnya.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana.

Dugaan Aliran Uang: Berpotensi Suap dan Gratifikasi

Temuan paling mencolok adalah dugaan adanya aliran uang dalam proses penanganan perkara, dengan nominal mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Saya dengar dua terduga pelaku bisa bebas setelah mengeluarkan uang sekitar Rp68,4 juta,” ujar Dadang, orang tua korban.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:
Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap kepada penyelenggara negara), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih.
Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, jika terbukti sebagai suap berat, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketimpangan Penanganan: Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Fakta bahwa satu terduga pelaku masih ditahan sementara lainnya dibebaskan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti, hal ini dapat dijerat:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat,
serta Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Anak

Terlepas dari dugaan penyimpangan, para pelaku pelecehan terhadap anak juga terancam pidana berat sesuai:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman hingga kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan Evaluasi hingga Tingkat Polda

Rangkaian temuan ini memicu desakan publik agar Kapolda Jawa Barat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap anak, tetapi juga menyentuh integritas aparat penegak hukum.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, publik mendesak penindakan tegas tanpa kompromi. Sebab, kegagalan menegakkan hukum dalam kasus anak bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum itu sendiri. *** U.Suparman 

 

Type above and press Enter to search.