Subang, suarajabarbanten.my.id – Lembaga pendidikan nonformal PKBM Bina Usaha yang beralamat di Kp. Lengkong RT 13/04, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, diduga melakukan penggelembungan data siswa dan rombongan belajar (rombel). Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data resmi dan kondisi di lapangan. Sabtu, 18/4/2026
Berdasarkan data dalam sistem Dapodik Kemendikdasmen, PKBM Bina Usaha tercatat memiliki 13 rombel. Namun, hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan kondisi berbeda.
“Saat kami turun ke lapangan dan memeriksa satu per satu ruang kelas, faktanya hanya ada 4 rombel yang benar-benar berjalan. Bahkan beberapa ruang yang tercatat dalam data tidak kami temukan,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2026).
Data yang diperoleh menunjukkan jumlah siswa sebanyak 207 orang, dengan rincian 126 laki-laki dan 80 perempuan, serta didukung oleh 4 tenaga pengajar. Sementara itu, jumlah ruang kelas yang ditemukan di lokasi hanya 4 ruangan, jauh berbeda dengan data Dapodik yang mencatat 13 ruang kelas/rombel.
Tidak Ada Tanggapan dari Pengelola
Kejanggalan ini semakin menguat lantaran pihak pengelola PKBM Bina Usaha belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan, telepon, hingga kunjungan langsung, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah berulang kali mencoba meminta penjelasan, tetapi tidak ada jawaban. Data siswa yang kami minta juga tidak pernah diberikan,” tambah pelapor.
Diduga Bermotif Ekonomi
Sejumlah pengamat pendidikan menilai, praktik penggelembungan data seperti ini berpotensi berkaitan dengan upaya memperoleh dana bantuan yang lebih besar. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM dan program bantuan lainnya memang bergantung pada jumlah siswa dan rombel yang tercatat.
“Jika data dimanipulasi, maka potensi dana yang diterima akan meningkat. Ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan data yang merugikan negara,” ujar seorang pengamat pendidikan dari Universitas Padjadjaran.
PKBM Bina Usaha sendiri memiliki NPSN P2962441, terakreditasi B, dan telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menyelenggarakan program Paket A, B, dan C.
Sudah Dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti. Pelapor berharap adanya verifikasi lapangan serta penyesuaian data sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami berharap dinas segera bertindak. Jika terbukti ada manipulasi, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Dana pendidikan harus tepat sasaran,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Bina Usaha belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan dan memanggil pihak terkait.
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengecekan lapangan. Klarifikasi resmi dari pihak PKBM dan instansi terkait masih dinantikan. ***Paris
