TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga kuat PKBM anugrah Indonesia ada pemungutan trhadap siswa baru paket A 1500 000 Paket B 1800 000 Dan paket C 2100 000 sangat mengiurkan

Bogor, suarajabqrbanten.my.id – Dugaan pungutan terhadap siswa baru kembali mencuat di PKBM Anugrah Indonesia, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/04/2026).

Praktik tersebut menuai perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pendidikan nonformal yang seharusnya inklusif dan terjangkau.

Sejumlah orang tua calon peserta didik menyebut adanya permintaan biaya saat proses pendaftaran. Pungutan itu diklaim sebagai biaya penunjang kegiatan belajar. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan transparansi serta dasar penetapan nominal tersebut, terlebih PKBM dikenal sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat yang terkendala biaya.

Dalam regulasi, penyelenggaraan pendidikan nonformal memiliki rambu yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan prinsip keadilan serta tidak memberatkan peserta didik.

Di sisi lain, praktik pungutan di satuan pendidikan juga diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar dan memberatkan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak pengelola PKBM belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan nonformal tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh peserta didik pungkas: ***Didin

 

Type above and press Enter to search.