Karawang, suarajabarbanten.my.id || Jl.Raya Karawang pangkalan,Wanajaya Kec.Telukjambe barat ,Karawang Jawa barat kabupaten Karawang berada dalam darurat peredaran obat keras golongan G. Praktik bisnis haram penjualan Tramadol dan Eximmemer secara ilegal kian menjamur, menyusup ke pemukiman warga dengan kedok Konter
Mirisnya, sasaran utama dari "mafia" obat keras ini adalah kalangan remaja, pelajar, hingga pekerja kasar yang tergiur efek instan tanpa memikirkan risiko kesehatan yang fatal.
Kedok Konter Senyap tapi Mematikan
Pantauan tim investigasi di beberapa titik wilayah Karawang menunjukkan pola distribusi yang sangat rapi. Toko-toko ini biasanya tidak memiliki papan nama yang jelas atau hanya memajang sedikit barang yang biasa ada di konter sebagai formalitas.
"Mereka beroperasi dari jam 8 pagi hingga jam 9 malam. Pembeli biasanya datang menggunakan motor, transaksi lewat gang kontrakan kecil atau pintu yang hanya dibuka sedikit, lalu langsung pergi. Sangat cepat dan terorganisir," ujar salah seorang warga yang tinggal dekat lokasi peredaran.
Peredaran obat tanpa izin resmi ini bukan lagi pelanggaran ringan. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku kini dan anak sekolah ujar warga yang berdampingan dengn toko yg dihadapkan pada sanksi yang sangat berat.
Dalam Pasal 435, disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana:
Pidana Penjara: Maksimal 12 Tahun.
Denda Materil: Maksimal Rp5.000.000.000 (5 Miliar Rupiah).
Selain itu, bagi mereka yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan namun nekat melakukan praktik kefarmasian (menjual obat keras), dapat dijerat Pasal 436 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Efek "Setan" yang Merusak Generasi
Secara medis, Tramadol adalah obat pereda nyeri kuat yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter. Begitu juga dengan Hexymer yang diperuntukkan bagi pasien gangguan saraf.
Penyalahgunaan kedua obat ini secara bersamaan atau dosis tinggi dapat menyebabkan:
Gangguan Saraf dan Halusinasi: Memicu perilaku agresif yang sering berujung pada tawuran.
Ketergantungan Akut: Merusak sel-sel otak secara permanen.
Gagal Jantung: Risiko kematian mendadak jika terjadi overdosis.
Desakan Tindak Tegas APH bungkam karena menerima suap onung
Masyarakat Kabupaten Karawang sudah beberapakali disidak dan di tutup oleh AFH Kapolsek karang fawitan namun kembalilagi buka di toko yang sama hukum bisa di beli oleh Mapia Ter sebut oknum agota sering kali melihat ketoko obat namun bukan menindak malah dibiarkan sesudah ituh sudah di kasi Rp ..?) dengn Dalit pihak toko meyebut untuk bensin Setempat kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan untuk bertindak lebih agresif. Penangkapan tidak boleh hanya berhenti di tingkat penjaga toko, namun harus menyasar hingga bandar besar atau pemilik modal yang mengendalikan jaringan ini.
"Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan biarkan masa depan anak-anak Karawang hancur hanya demi keuntungan segelintir mafia obat," pungkas tokoh pemuda setempat.(Tim stifigasi/suhadni)
