CIANJUR, Suara Jabar Banten,-Dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik serta kontrol sosial kembali terjadi. Kali ini, sejumlah awak media bersama Lembaga LKPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) mengaku dihalangi oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas saat hendak melakukan konfirmasi terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Insiden ini bermula saat tim investigasi gabungan mendatangi lokasi proyek untuk menjalankan fungsi pengawasan publik. Fokus utama mereka adalah menanyakan spesifikasi teknis dan transparansi pembangunan IPAL yang menjadi sarana penunjang program MBG di desa tersebut.
Upaya Konfirmasi: Awak media dan Lembaga LKPK berusaha menemui pihak pelaksana/desa untuk mengklarifikasi kualitas dan prosedur pembangunan IPAL agar sesuai dengan standar lingkungan dan anggaran.
Tindakan Penghalangan: Alih-alih mendapatkan jawaban transparan, tim justru dihadang oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Oknum tersebut diduga menghambat akses masuk dan melarang adanya pengambilan dokumentasi/keterangan di lokasi.
Dugaan Pelanggaran: Tindakan ini dinilai mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 (ayat 1) mengenai penghalangan kerja jurnalistik, serta menghambat peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.
Perwakilan Lembaga LKPK menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan oknum aparat dalam urusan administratif dan teknis proyek desa.
"Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjadi benteng untuk menutupi informasi publik. Pembangunan IPAL untuk program MBG ini menggunakan uang negara, maka rakyat berhak tahu prosesnya," ujar salah satu perwakilan tim di lapangan.
Meminta pimpinan TNI dan Polri di wilayah Cianjur untuk mengevaluasi kinerja oknum yang bersangkutan.
Mendesak Pemerintah Desa Cijedil untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya terkait proyek IPAL agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
Memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak ditunggangi oleh kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Hingga draf ini disusun, pihak Desa Cijedil maupun otoritas keamanan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan konfirmasi tersebut.(team)
