Bandung Barat, suarajabarbanten.my.id || Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait manajemen ASN dan penataan organisasi.
KemenPANRB menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang sesuai dengan tujuan organisasi serta mendukung program prioritas nasional.
Dalam penyusunan usulan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Prioritas pemenuhan ASN yang mendukung program nasional.
Penyesuaian dengan target kinerja masing-masing instansi sesuai peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan peta jabatan serta jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.
Usulan kebutuhan ASN tersebut harus disampaikan melalui aplikasi e-Formasi yang dapat diakses melalui laman resmi KemenPANRB paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
KemenPANRB juga memberikan peringatan tegas bahwa instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, S.Pd.I, menyambut baik langkah pemerintah dalam merencanakan kebutuhan ASN secara terarah.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan benar-benar terpenuhi secara merata dan sesuai kebutuhan di lapangan. Kami berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan sektor pendidikan, mengingat masih banyak sekolah yang kekurangan guru,” ujar Riki.
Ia juga menekankan agar proses pengusulan dilakukan secara transparan dan berbasis data riil, sehingga tidak terjadi ketimpangan distribusi ASN, khususnya di daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses perencanaan kebutuhan ASN dapat lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. ***Redi