TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

PPPK Paruh Waktu di KBB Berpeluang Jadi Penuh Waktu, FGTK Siapkan Data Guru Purna Bakti 2021–2026

Bandung Barat, suarajabarbanten.my.id || Peluang perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menemukan titik terang di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka ruang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan syarat kinerja memuaskan, kebutuhan instansi, masa kerja minimal, serta persetujuan Badan Kepegawaian Negara dan instansi terkait. Sabtu, 28/3/2026

Kebijakan tersebut diperkuat oleh surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretariat Jenderal tentang penyusunan rencana kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, sebagai tindak lanjut surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 terkait kebutuhan ASN secara nasional.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan data rinci yang sangat spesifik terkait kebutuhan formasi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, FGTK KBB telah mengantongi data by name by address guru yang telah purna bakti sejak tahun 2021 hingga Februari 2026. Data tersebut dipilah berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SMP (guru kelas dan guru mata pelajaran) hingga SD (wali kelas dan guru bidang studi).

“Data kami sangat spesifik. Kami tahu persis siapa saja guru yang pensiun, di sekolah mana, dan mata pelajaran apa yang kosong. Ini bukan data umum, tapi data riil kebutuhan sekolah di lapangan,” ujar Riki.

Ia menambahkan, dari sisi kompetensi jabatan, para guru PPPK paruh waktu di KBB dinilai sudah memenuhi standar. Mayoritas telah berpendidikan minimal S1, sementara tenaga administrasi terdiri dari lulusan SMA, D3 hingga S1, dengan masa pengabdian yang panjang sebelum diangkat menjadi PPPK.

Riki menegaskan, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebutuhan organisasi yang nyata di sekolah-sekolah, maka efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan akan meningkat tanpa harus melakukan rekrutmen baru dari luar.

“Kebutuhan itu sudah ada di depan mata. Guru pensiun banyak, penggantinya sudah ada, tinggal penyesuaian status dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” tegasnya.

FGTK KBB berharap, proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu benar-benar berbasis pada kebutuhan riil sekolah, bukan sekadar administrasi, sehingga memberikan rasa keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi di Kabupaten Bandung Barat.***Redi

 

Type above and press Enter to search.