TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga Diintimidasi Oknum Penjual Obat Golongan G, Pimpinan Redaksi Suara Jabar Banten Buka Suara

Cianjur, suarajabarbanten.my.id – Beredarnya sebuah video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Pasar Beas, Kabupaten Cianjur, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan redaksi media. Rabu, 11/3/2026

Pimpinan Redaksi Suarajabarbanten.my.id, Dede Sutisna, S.H., angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Dalam keterangannya, ia menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut informasi yang beredar, insiden tersebut terjadi saat seorang jurnalis berinisial R hendak melakukan peliputan terkait dugaan adanya salah satu toko yang menjual obat jenis golongan G di kawasan Pasar Beas, Cianjur. Saat akan mengambil dokumentasi berupa foto maupun video, jurnalis tersebut diduga mendapat larangan dari seorang oknum di lokasi.

Tidak hanya melarang pengambilan gambar, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada jurnalis R. Dalam video yang beredar terdengar ucapan tidak pantas seperti “anjing” dan “babi” yang diduga ditujukan kepada jurnalis tersebut.

Bahkan dalam rekaman tersebut, salah satu oknum juga diduga menyentuh wajah jurnalis berinisial R dengan cara mengusap wajahnya, yang dinilai sebagai tindakan tidak pantas terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Menanggapi hal tersebut, Dede Sutisna, S.H. menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun.

“Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Ketika ada pihak yang menghalangi atau bahkan mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya, itu tentu sangat disayangkan dan bisa masuk dalam pelanggaran hukum,” ujar Dede Sutisna.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Selain itu, penggunaan kata-kata kasar yang menyerang kehormatan seseorang seperti menyebut “anjing” atau bentuk penghinaan lainnya juga dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja menghina orang lain dengan kata-kata atau perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik dapat dikenai sanksi pidana.

Dede Sutisna berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi dan semua pihak dapat menghormati profesi jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kami berharap semua pihak dapat menghargai tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik tanpa intimidasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan adanya penjualan obat golongan G di kawasan Pasar Beas Cianjur juga diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***Red

 

Type above and press Enter to search.