TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Masyarakat Geram, Lokasi di Subang Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Golongan G

Subang, suarajabarbanten.my.id|| Keresahan warga kembali mencuat setelah sebuah tempat di kawasan Jl. Marsinu No.5, Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diduga kuat menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang jenis Golongan G. Informasi ini memicu kemarahan masyarakat yang menilai praktik tersebut merusak generasi muda dan mengancam ketertiban lingkungan. Jumat, 6/3/2026

Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas mencurigakan kerap terlihat di lokasi tersebut. Dugaan penjualan obat-obatan berbahaya ini menimbulkan keresahan mendalam, terlebih karena peredaran obat golongan G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Tokoh Masyarakat setempat menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam. Peredaran obat berbahaya ini harus segera ditindak. Aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat demi menyelamatkan masa depan anak-anak kami.”

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menutup aktivitas ilegal tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dukungan penuh dari warga siap diberikan demi memastikan lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba maupun obat-obatan berbahaya.***salman

 

Type above and press Enter to search.