TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Maraknya Galian C ilegal di desa Renghasjajar Kecamatan Cigudeg kurang pengawasannya dari APH setempat maupun propinsi Jawa Barat



Bogor-suara Jabar Banten, Sabtu 7 Maret 2026,-Memang  galian C ilegal di wilayah Cigudeg, termasuk di Desa Rengasjajar, sudah lama jadi sorotan masyarakat aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin sering dikeluhkan warga sekitar karena merusak lingkungan dan infrastruktur bahkan pernah disebut berkontribusi terhadap bencana di daerah tersebut.

Salah satu contoh, setelah banjir bandang di Cigudeg tahun 2021, Bupati Bogor saat itu, Ade Yasin, menyebut pendangkalan sungai akibat tambang ilegal sebagai salah satu penyebab meluapnya air di wilayah itu.

Aktivitas galian tanah merah dan batu diduga membuat Sungai Cidangder dangkal sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. 


Belakangan, laporan media juga menyebut aktivitas galian C ilegal masih marak di wilayah Cigudeg, dengan excavator dan truk pengangkut material beroperasi setiap hari. Dalam laporan tersebut bahkan muncul dugaan adanya pembiaran dari aparat atau pihak terkait, karena tambang tetap berjalan walaupun tidak memiliki izin resmi. 


Penambangan yang diduga tanpa izin termasuk PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti menambang tanpa izin resmi.


Masyarakat sekitar berharap Polres Bogor segera cepat bertindak terhadap galian c yang diduga ilegal di wilayah desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg. Hatapnya. (Tim)

 

Type above and press Enter to search.