BOGOR, suarajanarbanten.my.id – Aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, semakin marak dan terkesan bebas beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap kinerja pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum melakukan tindakan tegas. Jumat, 13/3/2026
Menjamurnya dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cileungsi menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun APH. Setiap harinya, puluhan dump truk terlihat mengangkut material hasil tambang dari lokasi tersebut.
Di lokasi tambang, terlihat beberapa unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menggali material tanah merah. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truk berkapasitas sekitar 8 hingga 10 meter kubik.
Aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, debu yang beterbangan juga berpotensi mengganggu kesehatan warga.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan rasa keadilan hukum di Kabupaten Bogor, karena aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 juga mengatur bahwa pemegang IUP pada tahap eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi dapat dikenakan pidana penjara.
Sementara itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya juga dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Limusnunggal berharap Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kabupaten Bogor dapat bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak maraknya dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Warga juga meminta aparat terkait tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.***(Din/Tim)
