TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Praktik Jual Beli Lowongan Kerja oleh Oknum Kades di Pamarayan Mencuat, Warga Desak APH Bertindak



SERANG, suarajabarbanten.my.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pamarayan diduga menjadi perantara atau makelar tenaga kerja dengan mematok tarif jutaan rupiah bagi calon pekerja yang ingin diterima bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Senin, 9/3/2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Jabar Banten, oknum kades tersebut diduga meminta imbalan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 per orang kepada calon tenaga kerja dengan janji dapat membantu meloloskan mereka untuk bekerja di pabrik.

Warga Lokal Merasa Terpinggirkan

Praktik tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat, khususnya masyarakat kurang mampu yang berharap mendapatkan kesempatan kerja di wilayahnya sendiri.

Salah seorang warga berinisial R mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, pihak desa yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat justru diduga lebih mengutamakan calon pekerja dari luar daerah yang mampu membayar.

“Kami yang tidak punya uang hanya bisa gigit jari. Kades lebih mengutamakan orang luar yang punya uang untuk masuk pabrik, sementara warga sendiri diabaikan karena tidak bisa membayar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dinilai Melanggar Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik jual beli lowongan kerja ini dinilai melanggar aturan hukum serta etika jabatan. Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar maupun gratifikasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif.

Warga Desak Instansi Terkait Bertindak

Sejumlah warga dan elemen masyarakat mendesak pihak terkait agar segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik tersebut.

Beberapa pihak yang didesak untuk turun tangan di antaranya:

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), diminta mengevaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja di perusahaan agar lebih transparan dan tidak membuka celah praktik pungli.

Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum oleh oknum yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Suara Jabar Banten masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Pamarayan serta oknum Kepala Desa yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.***Red

 

Type above and press Enter to search.