TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Aktivitas Penggilingan Batu Ilegal di Tasikmalaya, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Tasikmalaya, suarajabarbanten.my.id – Dugaan aktivitas penggilingan batu ilegal tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Oknum bernama Arip dan Cecep Suryana disebut-sebut sebagai pengurus dalam kegiatan penggilingan batu yang berlokasi di Kampung Boro Soleh, RT 01 RW 04. Jumat, 20/3/2026

Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain melanggar aturan, keberadaan penggilingan batu itu juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya yang berada dekat aliran air dan permukiman warga.

Sejumlah warga dan elemen masyarakat, termasuk LSM, mengaku telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Tasikmalaya, untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal ini dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan warga.

Masyarakat juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Kapolres dan Dinas terkait seperti ESDM, agar melakukan penertiban serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan dan penggilingan batu di wilayah tersebut.

Kekhawatiran semakin meningkat karena aktivitas serupa sebelumnya telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah. Bahkan, pada awal tahun 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan seorang aparat desa sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tanah urug.

Selain itu, Dinas ESDM Jawa Barat juga sempat melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang di wilayah Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, pada Januari 2026 akibat masalah legalitas. Pemerintah daerah pun telah membentuk tim gabungan untuk menindak perusahaan tambang yang terindikasi beroperasi tanpa izin lengkap.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan penyitaan alat.

Secara nasional, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan penertiban terhadap ribuan titik tambang ilegal guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Warga menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, mereka siap membawa laporan pengaduan resmi (lapdu) ke instansi terkait agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas.***indra

 

Type above and press Enter to search.