TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

‎Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Marak di Rancapanggung, Warga Resah Banyak Dibeli Anak Sekolah

‎Sindangkerta KBB, suarajabarbanten.my.id – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berada di Jalan Raya Rancaucit RT 04 / RW 06, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras secara bebas di toko tersebut. 
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah obat keras golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihek), dan eximer diduga dijual kepada pembeli tanpa menggunakan resep dokter.
Kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena banyak anak sekolah yang diduga kerap membeli obat-obatan tersebut di lokasi tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi tersebut. Ia mengatakan bahwa keberadaan toko yang diduga menjual obat keras secara bebas dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
“Yang membuat kami khawatir itu banyak anak-anak sekolah yang terlihat membeli obat di situ. Kami takut anak-anak kami ikut terpengaruh karena obat keras itu dijual bebas tanpa resep dokter,” ujarnya, Sabtu (15/3/2026).
Menurut warga, dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas penjualan obat keras yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (16/3/2026) awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke toko yang diduga menjual obat keras golongan G tersebut. Saat ditemui di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Alex mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan golongan G seperti tramadol, trihek, dan eximer.
Alex juga terlihat melayani pembelian obat-obatan tersebut tanpa menunjukkan rasa khawatir ataupun ragu. Bahkan, ia menyebut bahwa kegiatan penjualan tersebut menurutnya tidak menjadi masalah.
Lebih lanjut, Alex juga mengklaim bahwa pemilik toko telah melakukan koordinasi dengan pihak aparat setempat.
‎“Bos saya sudah koordinasi dengan Polsek sama Polres,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang, baik aparat kepolisian maupun dinas kesehatan terkait, dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti adanya pelanggaran dalam penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G di wilayah tersebut. Warga berharap aparat dapat segera turun tangan demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. ***Tim Investigasi

 

Type above and press Enter to search.