Bandung Barat, suarajabarbanten.my.id || Sebuah warung yang berada di dalam area pasar depan Stasiun Padalarang, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menyebut, penjual obat-obatan tersebut diduga merupakan orang yang sama yang beberapa bulan lalu sempat berjualan di wilayah tersebut, namun kini hanya berpindah lokasi lapak di area pasar yang sama.
“Dulu sempat berhenti, sekarang jualan lagi, cuma geser tempat saja. Kami khawatir makin banyak anak muda yang beli,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan di lokasi, warung tersebut tampak beroperasi layaknya kios biasa. Namun, menurut informasi masyarakat, transaksi obat-obatan keras dilakukan secara terselubung kepada pembeli tertentu.
Obat golongan G sendiri merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peredarannya tanpa izin dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan terkait pengawasan obat dan makanan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda dan ketertiban lingkungan pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun aparat setempat terkait dugaan tersebut.**Engkus