TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga Galian C Ilegal di Desa Rengasjajar, Cigudeg, Warga Soroti Kurangnya Pengawasan ‎

‎Bogor – Suarajabarbanten.my.id |Diduga Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg, khususnya di Desa Rengasjajar, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat masih sangat minim, sehingga aktivitas penambangan tanpa izin tersebut terus berlangsung. Sabtu, 7/3/2026

Penambangan pasir, tanah merah, dan batu yang diduga tidak memiliki izin resmi itu dilaporkan masih beroperasi hampir setiap hari. Sejumlah alat berat seperti excavator serta truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang.

‎Padahal, keberadaan galian C ilegal di wilayah Cigudeg sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur di sekitarnya.

‎Salah satu contoh dampaknya pernah disoroti setelah terjadinya banjir bandang di Cigudeg pada tahun 2021. Saat itu, Bupati Bogor yang menjabat, Ade Yasin, menyebut pendangkalan sungai akibat aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu faktor penyebab meluapnya air.

‎Aktivitas galian tanah merah dan batu diduga menyebabkan Sungai Cidangder mengalami pendangkalan, sehingga tidak mampu menampung debit air ketika terjadi hujan deras.

‎Selain itu, beberapa laporan media juga menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal di wilayah Cigudeg hingga kini masih marak terjadi. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, karena tambang tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi.


‎Dampak yang Dikeluhkan Warga

‎Sejumlah dampak yang sering dirasakan masyarakat akibat aktivitas galian C ilegal antara lain:
‎Banjir dan pendangkalan sungai
‎Kerusakan lingkungan dan perbukitan
‎Kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang

‎Air sungai menjadi keruh sehingga mengganggu lahan pertanian
‎Potensi longsor di sekitar lokasi tambang

‎Aspek Hukum

‎Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi.

‎Harapan Warga

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg. Warga juga meminta instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta Polres Bogor turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Harapan Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya

‎Dengan adanya penindakan yang tegas, masyarakat berharap kerusakan lingkungan dapat dicegah dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang dapat terjaga.*** (Red/Time)

 

Type above and press Enter to search.