CIANJUR – Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pernikahan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, dugaan tertuju pada oknum berinisial S yang bertugas di Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, yang disebut-sebut meminta biaya pernikahan hingga mencapai Rp1.500.000.
Angka tersebut menjadi sorotan tajam karena jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui regulasi negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018, biaya administrasi pernikahan sebenarnya sangat terjangkau dan transparan:
|
Lokasi & Waktu Pernikahan |
Tarif Resmi |
Metode Pembayaran |
|---|---|---|
|
Di KUA (Jam Kerja) |
Rp0,- (Gratis) |
Tidak ada biaya apa pun |
|
Di Luar KUA / Luar Jam Kerja |
Rp600.000,- |
Setor langsung ke Kas Negara via Bank |
Catatan Penting: Segala bentuk permintaan uang tunai di luar tarif tersebut yang diserahkan langsung kepada perorangan dengan dalih "administrasi" patut dicurigai sebagai pungutan tidak resmi.
Analisis Kejanggalan Biaya
Permintaan biaya sebesar Rp1.500.000 oleh oknum di lapangan menunjukkan adanya selisih yang sangat signifikan dari aturan main. Kecuali jika biaya tersebut mencakup jasa non-administrasi (seperti sewa tenda atau dekorasi) yang disepakati secara terbuka, angka tersebut dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat yang ingin beribadah.
Bagi warga Desa Sukamaju atau masyarakat luas yang menghadapi situasi serupa, berikut adalah langkah yang bisa diambil untuk melindungi hak Anda:
- Tanyakan Rincian Tertulis: Jangan ragu meminta kuitansi resmi. Oknum pungli biasanya akan menghindar jika diminta bukti administrasi yang sah.
- Konfirmasi ke KUA Pagelaran: Pastikan kebenaran biaya dengan mendatangi langsung kantor KUA setempat.
- Lapor ke Kemenag: Gunakan kanal pengaduan resmi atau media sosial Kementerian Agama jika menemukan kejanggalan layanan.
- Hubungi Satgas Saber Pungli: Laporkan praktik pungutan liar kepada pihak berwajib agar memberikan efek jera.
Kesadaran warga untuk berpegang pada aturan resmi sangat penting guna memutus rantai pungli yang merusak citra pelayanan publik. (Jahid)
