TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

WASPADA PUNGLI: Biaya Nikah di Desa Sukamaju Cianjur Melambung, Warga Diminta Paham Aturan Resmi


CIANJUR – Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pernikahan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, dugaan tertuju pada oknum berinisial S yang bertugas di Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, yang disebut-sebut meminta biaya pernikahan hingga mencapai Rp1.500.000.

​Angka tersebut menjadi sorotan tajam karena jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui regulasi negara.

​Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018, biaya administrasi pernikahan sebenarnya sangat terjangkau dan transparan:

Lokasi & Waktu Pernikahan

Tarif Resmi

Metode Pembayaran

Di KUA (Jam  Kerja)

Rp0,- (Gratis)


Tidak ada biaya apa pun


Di Luar KUA / Luar Jam Kerja

Rp600.000,-

Setor langsung ke Kas Negara via Bank


Catatan Penting: Segala bentuk permintaan uang tunai di luar tarif tersebut yang diserahkan langsung kepada perorangan dengan dalih "administrasi" patut dicurigai sebagai pungutan tidak resmi.


Analisis Kejanggalan Biaya

​Permintaan biaya sebesar Rp1.500.000 oleh oknum di lapangan menunjukkan adanya selisih yang sangat signifikan dari aturan main. Kecuali jika biaya tersebut mencakup jasa non-administrasi (seperti sewa tenda atau dekorasi) yang disepakati secara terbuka, angka tersebut dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat yang ingin beribadah.

​Bagi warga Desa Sukamaju atau masyarakat luas yang menghadapi situasi serupa, berikut adalah langkah yang bisa diambil untuk melindungi hak Anda:


  1. Tanyakan Rincian Tertulis: Jangan ragu meminta kuitansi resmi. Oknum pungli biasanya akan menghindar jika diminta bukti administrasi yang sah.
  2. Konfirmasi ke KUA Pagelaran: Pastikan kebenaran biaya dengan mendatangi langsung kantor KUA setempat.
  3. Lapor ke Kemenag: Gunakan kanal pengaduan resmi atau media sosial Kementerian Agama jika menemukan kejanggalan layanan.
  4. Hubungi Satgas Saber Pungli: Laporkan praktik pungutan liar kepada pihak berwajib agar memberikan efek jera.

​Kesadaran warga untuk berpegang pada aturan resmi sangat penting guna memutus rantai pungli yang merusak citra pelayanan publik. (Jahid)

 

Type above and press Enter to search.