SUBANG, suarajabaarbanten.my.id || Praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi buah bibir. Kali ini, SMPN 1 Tambakdahan menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah terlibat dalam pengadaan baju seragam bagi siswa baru. Hal ini lantas memicu kritik pedas dari berbagai lapisan masyarakat dan wali murid. Jumat, 27/02/2026
Keluhan Wali Murid dan Dugaan Komersialisasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya arahan untuk membeli paket seragam melalui pihak tertentu yang terafiliasi dengan sekolah. Harga yang dipatok pun dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasar, yang dianggap sangat memberatkan ekonomi keluarga di tengah situasi sulit saat ini.
"Seharusnya sekolah fokus pada kualitas pendidikan, bukan malah menjadi 'toko' baju terselubung. Kami merasa tidak punya pilihan karena khawatir anak kami dibeda-bedakan jika tidak membeli di sekolah," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Payung Hukum yang Dilanggar
Sorotan tajam ini bukan tanpa alasan. Secara regulasi, praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah merupakan pelanggaran terhadap:
Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
PP No. 17 Tahun 2010: Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.
Desakan Audit dan Transparansi
Aktivis pendidikan setempat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang,Dan Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat.untuk segera turun tangan melakukan investigasi ke SMPN 1 Tambakdahan. Jika terbukti benar, pihak sekolah terancam sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun komite SMPN 1 Tambakdahan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari otoritas terkait guna memastikan marwah sekolah sebagai institusi pendidikan tetap terjaga dari praktik komersialisasi.(SF/Tim)
