Sukaluyu, Kab.Cianjur. suarajabarbanten.my.id || Unit Reskrim Polsek Sukaluyu, Polres Cianjur, menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada seorang karyawan koprasi Budhy Karya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan karena jabatan yang terjadi di lingkungan Koperasi Budhy Karya di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Rabu, 18/02/2026
Berdasarkan surat bernomor B/06/II/Res.1.11/2026/Sektor tertanggal 17 Februari 2026, undangan klarifikasi ditujukan kepada Sdr. Sidiq Permana, warga Kampung Cikalapa RT 001 RW 007, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan pengaduan tertanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara itu dilaporkan oleh Sunardi, selaku Kepala Cabang Koperasi Budhy Karya, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Saat di wawancara, Sidiq Permana menyampaikan pengakuan sementara terkait selisih dana tersebut. Ia menyebut dana itu digunakan dalam skema penyesuaian antar nasabah.
“Dengan adanya temuan selisih dana itu, saya akui memang saya lakukan. Dana dari nasabah yang lancar dan sudah berhenti meminjam saya ajukan untuk menutup nasabah yang tidak lancar angsurannya,” yang penting Targetan harian tertutupi ujarnya saat dimintai keterangan.
Pihak pelapor menyampaikan langkah hukum ditempuh untuk memastikan persoalan diselesaikan melalui jalur resmi serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan mekanismenya.Terang Sunardi
Pihak kepolisian memanggil pihak yang diundang untuk memberikan keterangan guna kepentingan pendalaman perkara. Hingga saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Ucap kaPolsek Sukaluyu Akp Tri lesmana sat di temui di kantornya
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap. Tutup AKP. Tri Lesmana
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Koperasi Kabupaten Cianjur, Rizki, menyampaikan pihak dinas belum menerima informasi resmi terkait adanya pelaporan atau tembusan surat, terhadap karyawan Koperasi Budhy Karya yang berujung pemanggilan oleh APH.
“Sampai saat ini kami dari pihak dinas belum mengetahui adanya pelaporan tersebut. Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu guna memastikan benar atau tidaknya informasi terkait karyawan Koperasi Budhy Karya yang dilaporkan oleh pimpinannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.***Riki