Ciranjang, Cianjur. suarajabarbanten.my.id || Jajaran Polsek Ciranjang merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin yang beroperasi di sebuah kios pinggir jalan di wilayah Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 15.05 WIB. Kedatangan petugas dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran obat keras secara bebas.
Di lokasi, petugas melakukan pengecekan, klarifikasi, serta pendataan terhadap pihak yang berada di tempat tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penertiban peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
Keterangan Petugas di Lapangan
Kegiatan penanganan laporan dilakukan oleh Pawas Polsek Ciranjang bersama Kanit Patroli AKP Agus Pramono dan Bripka Herman selaku piket Bhabinkamtibmas.
Petugas menyampaikan bahwa setiap laporan warga tetap ditindaklanjuti, termasuk saat personel sedang menjalankan piket pelayanan.
"Kami tetap merespons dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk. Saat piket pun, laporan tetap kami cek langsung ke lokasi sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan," ujar petugas di lapangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Kerja sama masyarakat dinilai penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan.
Hingga saat ini, penanganan dan pendalaman informasi masih dilakukan oleh pihak berwenang.***Riki