Cianjur, suarajabarbanten.my.id || Peredaran dan penjualan obat-obatan jenis Golongan G di Kabupaten Cianjur kian memprihatinkan Sejumlah titik diduga menjadi lokasi penjualan bebas obat keras tersebut tanpa pengawasan ketat dan tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Obat Golongan G sendiri merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak diperkenankan dijual secara bebas. Namun di lapangan, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara terbuka, bahkan menyasar kalangan remaja.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kab. Cianjur Wawan Gunawan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Wawan menilai praktik penjualan obat obatan Jenis Golongan G berlangsung cukup lumayan ironis, setelah pergantiannya Kapolres Cianjur dengan serentak di beberapa kecamatan hingga pelosok dan seolah-olah sulit tersentuh penindakan.
Ada beberapa titik alamat yang sudah saya investigasi dengan rekan media seperti di
1. Desa Limbangan Sari, Kp. Nagrak Wetan RT 002 RW 011
2. Kp. Rawa Belut RT 004 RW 003 Desa Cibadak Kec. Sukaresmi
3. Jln. Pramuka Bojong Karang tengah
4. Kp. Andir Desa Cibiuk kec. Ciranjang
5. Raya Bojong Picung, Kec. Bojongpicung.
Dan masih banyak lagi info dan alamat lengkap yang kami terima, di beberapa kecamatan, seperti Pacet, Cipanas, Cibeber, Sukaluyu, Cikalong dll. kita akan terus berlanjut investigasi. Ucap Wawan
“Penjualannya seperti tidak takut razia. Kami khawatir karena ini bisa merusak generasi muda,” ujar wawan
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Wawan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Geramnya
Wawan menegaskan bahwa pengawasan distribusi obat keras harus dilakukan secara konsisten guna mencegah penyalahgunaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Publik pun menantikan langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. ***(Kus/Tim Red)
Investigasi akan terus berlanjut time media suarajabarbanten.my.id