PAGELARAN – Integritas administrasi pernikahan di wilayah Kecamatan Pagelaran tengah menjadi sorotan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pagelaran diduga kuat telah menerbitkan Akta Nikah yang tidak sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukannya dokumen pernikahan yang terbit tanpa memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang diwajibkan oleh negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap pernikahan harus dicatatkan sesuai prosedur untuk menjamin kepastian hukum, namun tindakan oknum Kepala KUA ini dinilai mengangkangi supremasi hukum tersebut.
Poin-Poin Pelanggaran Utama
Beberapa indikasi ketidaksesuaian prosedur yang ditemukan di lapangan antara lain:
Penyimpangan Syarat Administratif: Penerbitan akta tanpa adanya kelengkapan dokumen pendukung yang sah (seperti izin wali atau dispensasi pengadilan jika diperlukan).
Pelanggaran Asas Transparansi: Proses pencatatan yang terkesan ditutupi dan tidak melalui verifikasi faktual di lapangan.
Ketidakpatuhan pada UU No. 1 Tahun 1974: Akta terbit meskipun terdapat batasan usia atau status perkawinan yang belum tuntas secara hukum.
Dampak Hukum
Tindakan menerbitkan dokumen negara secara non-prosedural memiliki konsekuensi serius. Selain terancam sanksi administratif dan pencopotan jabatan, akta nikah yang diterbitkan secara cacat hukum tersebut terancam Batal Demi Hukum. Hal ini tentu merugikan pasangan yang bersangkutan karena status pernikahan mereka tidak akan diakui secara sah oleh negara jika digugat di kemudian hari.
"Setiap pejabat publik, terutama Kepala KUA sebagai garda terdepan pencatatan sipil umat Muslim, harus tunduk pada regulasi. Menabrak prosedur UU No. 1 Tahun 1974 bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi pelecehan terhadap institusi hukum," ujar praktisi hukum setempat yang memantau kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenag. (Jahid)
