Cianjur, suarajabarbanten.my.id || Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur untuk saat ini belum menerima laporan terkait dugaan praktik penahanan ijazah pekerja serta tidak didaftarkannya karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan koprasi simpan pinjam Budhy Karya. Jumat, 20/02/2026
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ali Mahpudin, sampe saat ini kami belum menerima pengaduan dari pihak karyawan koperasi simpan pinjam Budhy Karya, untuk hal ini kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan lainnya. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah sebagai syarat bekerja tidak dibenarkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Dugaan penahanan ijazah dan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan persoalan serius dan akan kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Disnakertrans akan menempuh langkah penyelesaian melalui mekanisme mediasi hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan. Apabila dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, Disnakertrans Cianjur mengingatkan seluruh koperasi dan badan usaha di wilayahnya agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Kewajiban pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab hukum pemberi kerja sekaligus bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja.
Ke depan, pihak dinas menyatakan akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Tutup Ali ***Riki