Cianjur, suarajabarbanten.my.id – Investigasi terkait aktivitas Galian C di lokasi Babakannangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, memasuki hari ketiga. Pemberitaan mengenai kegiatan tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantibun) Kecamatan Sukaluyu, Eden Apandi, S.AP., saat dikonfirmasi di kantornya menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait operasional Galian C. Rabu, 4/2/2025
“Kami dari pihak kecamatan tidak memberikan izin, apalagi rekomendasi untuk izin Galian C,” ujar Eden kepada awak media.
Lebih lanjut Eden menjelaskan, pihak kecamatan menyadari bahwa aktivitas Galian C memang berjalan, namun kewenangan penuh terkait perizinan berada di tingkat provinsi. Pihak kecamatan hanya dapat mendampingi apabila diminta secara resmi.
“Selama ini kita tahu bahwa Galian C itu berjalan, tetapi kewenangan kami terbatas. Kecuali dari pihak provinsi turun, saya baru mendampingi kalau diminta,” tambahnya.
Eden juga menuturkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Pak Samsul, untuk menekankan pentingnya proses perizinan sebelum melakukan operasi.
“Kami sudah pernah menyampaikan agar dilakukan proses izin terlebih dahulu. Sebelum ada izin, jangan dulu melakukan operasi,” tegas Eden.
Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan legalitas aktivitas Galian C di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
