Karawang, suarajabarbanten.my.id || Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karawang semakin merajalela. Penjualan obat keras golongan G dilakukan secara terbuka, mulai dari warung-warung kecil hingga sistem cash on delivery (COD), tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar SMP dan SMA, bahkan orang dewasa. Di Jl. Senopati Raya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Senin, 23/02/2026
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan bahwa para penjual berani menjajakan obat-obatan ini karena merasa mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Sejumlah penunggu warung mengaku,
“Kami berani menjual obat-obatan seperti ini karena sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari Polres maupun Polsek. Bahkan kami selalu dilindungi oleh APH.”
Selain itu, terdapat sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dan bos besar yang mengatur distribusi obat-obatan tersebut. Tim investigasi berkomitmen untuk melayangkan surat pengaduan resmi berikut rekaman kesaksian warga ke MABES POLRI dan MABES TNI guna memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat
Fenomena ini menunjukkan bahwa penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Eximer, dan Triheksifenidil di Karawang bukan hanya dibiarkan, tetapi diduga dilindungi oleh oknum APH. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
Kami selaku awak media mendesak Gubernur Jawa Barat, Kapolda, Polres, hingga MABES POLRI dan MABES TNI untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Karawang dan sekitarnya. Jika dibiarkan, hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masyarakat, meracuni generasi muda, dan mengancam masa depan anak bangsa. ***Tim Investigasi terus berlanjut
