TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Dugaan Penyelewengan Dana Pendidikan di SDN Sukamukti, Warga Desa Sindanghayu Desak Transparansi

Cianjur, suarakabarbanten.my.id || Dugaan penyelewengan atau pemindahan dana pendidikan di SDN Sukamukti, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, mulai menjadi sorotan masyarakat. Isu ini dinilai serius karena menyangkut hak dasar pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Kamis, 11/02/2026

Meski belum menjadi pemberitaan luas di media nasional, pola dugaan serupa dalam pengelolaan dana pendidikan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun Dana Desa untuk sektor pendidikan, kerap menjadi temuan dalam beberapa kasus di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cianjur dalam beberapa tahun terakhir.

Potensi Dugaan Pola Penyelewengan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat, dugaan yang mencuat mengarah pada beberapa kemungkinan praktik yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana pendidikan, antara lain:
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang kelas atau pembangunan sarana sekolah, diduga mengalami pemotongan atau tidak direalisasikan sesuai peruntukan.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima manfaat, diduga dicairkan secara kolektif dan tidak seluruhnya sampai kepada orang tua murid.

Dana Desa sektor pendidikan, yang dialokasikan untuk mendukung sarana dan prasarana sekolah, diduga dialihkan ke kegiatan lain tanpa mekanisme musyawarah dan pelaporan yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut.

Dampak bagi Siswa dan Infrastruktur
Kecamatan Takokak diketahui sebagai wilayah yang masih menghadapi tantangan infrastruktur pendidikan. Apabila benar terjadi hambatan atau penyimpangan dalam penyaluran dana, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh siswa, terutama terkait keamanan bangunan sekolah, kelayakan ruang belajar, serta kelancaran kegiatan belajar-mengajar.

Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi serta akuntabilitas.

Masyarakat Diminta Proaktif
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sindanghayu mendorong agar persoalan ini segera ditelusuri secara terbuka melalui mekanisme resmi, di antaranya:

Musyawarah Desa (Musdes) untuk meminta laporan transparansi penggunaan dana desa dan dana pendidikan.

Pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Takokak guna melakukan audit atau pengecekan anggaran.

Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan ke Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Harapan Transparansi
Masyarakat berharap pemerintah desa, pihak sekolah, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terlindungi.

Kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.***

 

Type above and press Enter to search.