Cianjur, Jawa Barat Suarajabarbanten.my.id – Aktivitas galian C di Kampung Babakannangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Informasi awal menyebutkan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh seorang bernama Bagus. Namun, saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang kasir yang mengaku sebagai pekerja dari saudara Holid menyampaikan bahwa kegiatan galian baru berjalan sekitar dua minggu. pada Senin 2 Februari 2026 Sore.
Ketika ditanya lebih lanjut, pihak pekerja mengarahkan awak media untuk menemui Pak Apep. Namun, upaya konfirmasi tidak berlanjut karena kondisi lapangan diguyur hujan deras dan jalan menuju lokasi becek parah, sehingga menyulitkan akses. Awak media kemudian mencoba meminta keterangan dari pihak desa, tetapi kepala desa tidak berada di kantor pada saat itu.
Sebagai tindak lanjut, awak media konfirmasi kepala desa Sukamulya Wawan via chat WhatsApp Selasa 3 februari 2026.
Mengenai legalitas aktivitas galian tersebut. Wawan Kades Sukamulya saya atas nama pemerintahan desa tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi terkait aktivitas galian C di Babakannangka tersebut. “Kami dari desa tidak ada memberikan izin atau rekomendasi,” tegasnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial D (45), menyampaikan kekhawatirannya: “Kalau benar galian ini tidak berizin, kami khawatir dampaknya besar. Jalan jadi rusak, lingkungan bisa tercemar, dan masyarakat yang dirugikan. Kami berharap aparat segera turun tangan.”
Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, jalan rusak, hingga banjir. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Sukamulya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Galian C. investasi terus berlanjut.***RT.Rondo
