Cianjur – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. PKBM Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, salah seorang warga belajar mengaku tidak dapat mengambil ijazah kelulusannya kecuali dengan membayar sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mencapai Rp2 juta.
Praktik tersebut memicu keresahan, sebab ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah dengan alasan apa pun dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan.
Awak media kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala PKBM Miftahul Hidayah, Asep Solah Darusalam. Namun, Asep mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan penarikan biaya untuk pengambilan ijazah.
“Saya tidak tahu terkait hal itu,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan internal lembaga yang ia pimpin.
Klarifikasi berlanjut kepada operator PKBM, Adam, yang diketahui merupakan anak dari kepala PKBM. Saat ditanya soal dugaan penahanan ijazah, Adam tidak secara langsung menjawab substansi persoalan. Ia justru menyinggung dana biaya operasional satuan pendidikan (BOSP) yang disebut telah disalurkan untuk forum dan rekanan media.
Penjelasan tersebut dinilai tidak relevan dengan pokok masalah.
Adam kemudian menyampaikan bahwa mayoritas warga belajar merupakan santri pondok pesantren, dan masih memiliki tunggakan pembayaran bulanan.
“Karena bulanan pondok belum dibayar, jadi ada ijazah yang belum kami berikan,” jelasnya.
Alasan tersebut menuai kritik keras. Pasalnya, kewajiban administrasi atau tunggakan biaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa.
Secara regulasi, penahanan ijazah jelas dilarang. Mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa:
Satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif bahkan berpotensi merugikan masa depan siswa, karena ijazah menjadi syarat utama melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk segera turun tangan melakukan audit, evaluasi, serta pembinaan terhadap PKBM tersebut, termasuk transparansi pengelolaan dana operasional dan pelayanan administrasi siswa.
Awak media menilai, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat mencerdaskan, bukan justru membebani atau mempersulit peserta didik dalam mendapatkan hak dasarnya.
Kasus ini akan terus dipantau hingga ada kejelasan dan solusi nyata bagi para siswa.
