TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga Selewengkan Dana BOP dan Manipulasi Data, LPI TIPIKOR Indonesia Somasi PKBM NURUL IHYA

Bogor, suarajabarbanten.my.id || Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta manipulasi data warga belajar mencuat di Kabupaten Bogor. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR Indonesia) secara resmi melayangkan somasi atau peringatan tertulis kepada pimpinan PKBM NURUL IHYA (NPSN P2960765) yang beralamat di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis,26/02/2026

Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara data penerima anggaran BOP Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan fakta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lapangan.

LPI TIPIKOR Indonesia menyebut menerima informasi dari narasumber yang menyatakan kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut diduga sudah lama tidak aktif.

 Namun demikian, dalam data administrasi, jumlah warga belajar yang tercatat dan tercakup dalam pendanaan BOP tetap signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat 72 warga belajar yang masuk dalam pembiayaan BOP, dengan rincian Paket A sebanyak 9 orang, Paket B 38 orang, dan Paket C 25 orang. Total

 anggaran yang dikucurkan mencapai Rp134.750.000.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, jumlah warga belajar tercatat sebanyak 87 orang, terdiri atas Paket A 12 orang, Paket B 35 orang, dan Paket C 40 orang, dengan total anggaran sebesar Rp165.980.000.

Jika dugaan tidak aktifnya kegiatan belajar mengajar

 tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan indikasi penyimpangan penggunaan dana negara serta dugaan manipulasi data warga belajar sebagai dasar pencairan anggaran.

PKBM tersebut diketahui menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan, termasuk Kurikulum Paket C Merdeka, dengan jadwal pembelajaran siang hari selama enam hari

 dalam sepekan. Namun, LPI TIPIKOR Indonesia menilai perlu adanya pembuktian administratif maupun faktual terkait realisasi kegiatan tersebut.

Dalam somasinya, LPI TIPIKOR Indonesia secara tegas meminta pihak pengelola membuka dokumen

 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, daftar hadir warga belajar, dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta bukti realisasi penggunaan dana BOP Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa

 apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat klarifikasi maupun keterbukaan dokumen, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM NURUL IHYA belum memberikan pernyataan resmi atas somasi yang dilayangkan.

LPI TIPIKOR Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Pungkas:***Dindin

 

Type above and press Enter to search.