Cianjur – Fenomena praktik bidan tanpa izin resmi semakin marak di Kabupaten Cianjur. Sejumlah bidan diketahui membuka layanan persalinan tanpa mengikuti aturan standar “persalinan enam tangan” serta tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi kesehatan. Ironisnya, sebagian di antaranya juga melayani pengobatan umum layaknya klinik, padahal tidak memiliki kewenangan medis yang sah. Rabu, 25/02/2026
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. STR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan. Sementara aturan persalinan enam tangan ditetapkan untuk menjamin keselamatan ibu dan bayi. Ketika prosedur ini diabaikan, risiko malpraktik, keterlambatan penanganan darurat, hingga ancaman nyawa menjadi sangat tinggi.
Praktik pengobatan umum oleh bidan tanpa izin memperparah keadaan. Layanan yang seharusnya ditangani dokter kini dilakukan tanpa dasar hukum dan kompetensi yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan diagnosa, pemberian obat yang tidak tepat, hingga komplikasi serius bagi pasien.
Wawan Gunawan Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kab. Cianjur, menegaskan bahwa fenomena ini harus segera ditindak. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan harus segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban. Masyarakat pun harus lebih kritis, jangan mudah tergiur layanan murah tanpa memastikan legalitas tenaga kesehatan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak: regulasi kesehatan bukan formalitas, melainkan benteng perlindungan. Penegakan aturan dan kesadaran masyarakat adalah kunci untuk mencegah jatuhnya korban akibat praktik ilegal.***riki
