TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga Oknum Kepala Sekolah SMP 1 Pasawahan Jual Baju Seragam Demi Mencari Keuntungan, Satu Siswa Rp 300.000

 


Purwakarta, 12 Februari 2026 – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah oleh oknum kepala sekolah SMP Negeri 1 Pasawahan menuai sorotan dari kalangan orang tua siswa. Oknum tersebut diduga mewajibkan pembelian paket seragam sekolah dengan harga mencapai Rp 300.000 per siswa dengan tujuan meraih keuntungan.


Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, harga tersebut mencakup satu paket perlengkapan seragam, seperti baju olahraga, seragam batik, serta atribut sekolah lainnya. Meski diklaim sudah satu paket, para orang tua menilai biaya tersebut jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran jika dibeli secara mandiri.


“Kalau beli sendiri di luar bisa lebih murah. Tapi kami diarahkan beli lewat sekolah, seolah-olah wajib,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.


Beberapa orang tua juga mengaku tidak diberi kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah. Mereka khawatir anaknya akan diperlakukan berbeda apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.


Praktik tersebut diduga bertentangan dengan regulasi pemerintah. Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu maupun menjadikan penjualan seragam sebagai ajang bisnis. Pengadaan seragam harus bersifat sukarela dan tidak membebani orang tua siswa.

Selain itu, aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang mengambil keuntungan dari penjualan atribut atau perlengkapan sekolah.


Menanggapi keluhan tersebut, pihak komite sekolah berjanji akan melakukan klarifikasi dan memanggil pihak terkait. Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan penelusuran. Jika terbukti melanggar aturan, oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga disiplin kepegawaian.


Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SMP 1 Pasawaahan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut transparansi pengelolaan pendidikan serta pentingnya perlindungan terhadap orang tua dari pungutan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.(Tim faris)

 

Type above and press Enter to search.