Satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah. Tumpukan tanah merah menggunung di area terbuka, sementara akses jalan sekitar dipenuhi material yang membuat kondisi licin dan membahayakan pengendara.
Sejumlah warga mengaku resah. Mereka menyebut sudah beberapa kali pengendara motor tergelincir akibat tanah merah yang menutup permukaan aspal, terutama saat hujan turun.
“Kalau hujan makin parah, jalannya seperti lumpur. Sudah ada yang jatuh, tapi belum ada tindakan tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dalam aspek lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Jika aktivitas ini benar belum mengantongi izin lengkap, maka berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal.
Secara umum, tambang galian C legal wajib membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan simulasi kasar:
Jika produksi mencapai ±50 truk per hari
Dengan asumsi 7–8 m³ per truk
Harga tanah merah rata-rata Rp150.000–Rp250.000 per m³
Maka potensi perputaran uang bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Apabila tidak tercatat dan tidak membayar pajak daerah, maka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mencapai miliaran rupiah dalam hitungan bulan.
Ini belum termasuk potensi kerusakan jalan kabupaten akibat beban kendaraan berat, yang perbaikannya menggunakan anggaran negara.
Riki Triyadi Ketua Pemuda peduli lingkungan (PEPELING) Aktivitas lingkungan yang dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa tambang tanah merah tanpa pengelolaan yang baik berisiko tinggi.
“Galian terbuka tanpa sistem drainase dan reklamasi bisa memicu longsor, sedimentasi, serta merusak kualitas air tanah. Dampaknya bukan hanya hari ini, tapi bisa jangka panjang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan lemah terhadap tambang skala lokal sering kali menjadi celah praktik tambang tanpa kontrol ketat.
Di lapangan, aktivitas tambang ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Binsar Sitorus. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait legalitas izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki.
Warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat karena aktivitas berlangsung secara terbuka dan sudah cukup lama berjalan.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus beroperasi?” tanya seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Suara Jabar-Banten membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, keselamatan warga, serta perlindungan lingkungan. ***Didin