TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

Diduga Jadi Tempat Penjualan Obat Golongan G, Warga Padalarang Resah

Bandung Barat, suaràjabarabanaten.my.id || Sebuah bangunan kios di No. 38 Jalan Raya Purwakarta, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (28/2), kios yang tampak tertutup sebagian itu diduga tetap melayani transaksi secara terselubung. Sejumlah warga mengaku geram karena aktivitas penjualan obat keras tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran obat golongan G di lingkungan mereka sudah cukup lama menjadi perhatian. “Kami khawatir anak-anak muda jadi sasaran. Aktivitas seperti ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Obat golongan G sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat. Penjualan tanpa izin serta tanpa resep dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
"Padahal ini jarak dengan polsek padalarang tidak jauh kurang lebih 700 sampai 800 meter"

 Warga juga meminta adanya pengawasan rutin agar lingkungan mereka terbebas dari praktik peredaran obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios terkait dugaan tersebut.**ngukus

 

Type above and press Enter to search.