Bogor, suarajabarbanten.my.id || Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Hasil penelusuran tim investigasi media di SPBU 34.166.04, Jalan Raya Cibungbulang, Galuga, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, menemukan indikasi aktivitas pengepulan BBM menggunakan jerigen yang disertai dugaan setoran rutin yang disebut sebagai “uang keamanan”.Senin, 16/02/ 2026
Di lokasi, aktivitas pengisian BBM subsidi dengan jerigen terpantau berlangsung berulang. Sejumlah sumber menyebut adanya oknum berinisial Dp yang diduga berperan sebagai pihak pengaman bagi para pengepul agar aktivitas tetap berjalan lancar.
Salah satu pengepul yang ditemui awak media dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya setoran rutin yang diberikan setiap minggu.
“Saya kasih uang koordinasi atau keamanan ke Pak Dp sekitar Rp150 ribu per minggu. Kadang kalau ketemu juga diminta tambahan uang rokok,” ujarnya.
Pengakuan tersebut disampaikan secara langsung saat tim melakukan penelusuran lapangan di sekitar area SPBU.
Oknum Dp Bantah Tuduhan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dp membantah keras tuduhan menerima uang keamanan maupun membekingi aktivitas pengepulan BBM subsidi. Ia menegaskan kehadirannya di sekitar lokasi semata sebagai warga setempat yang membantu menjaga situasi.
“Saya tidak pernah dan tidak merasa meminta atau menerima uang tersebut. Saya tidak membekingi penimbunan. Saya orang Galuga, hanya membantu karena sering terjadi kehilangan jerigen. Jadi saya ikut mengamankan situasi saja. Informasi itu hoaks dan opini,” tegasnya.
Pengelola SPBU Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.166.04 Galuga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengepul jerigen dan pengisian BBM subsidi berulang di area mereka.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari dinas terkait dan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti usaha mikro, pertanian, dan perikanan. Penyaluran di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi oleh regulator dan badan pengawas distribusi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi praktik tersebut dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana. Apabila terdapat unsur permintaan uang di luar kewenangan, juga berpotensi masuk kategori dugaan pungutan liar atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Akan Dilaporkan ke Pemda dan Kepolisian
Tim media menyatakan telah mengumpulkan keterangan saksi dan data awal hasil investigasi lapangan. Temuan ini direncanakan akan dilaporkan secara resmi kepada Bupati Bogor dan Kapolres Bogor guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Media suarajabarbanten.my.id menegaskan akan terus memantau perkembangan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. *** (Didin/Hendra)