TpWiBSC0BUAoTfA5GfAiGfr0Td==

SPBU Sindangbarang Cianjur Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aturan Menteri ESDM Dilanggar Terang-Terangan



CIANJUR – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga terjadi secara masif di SPBU Sindangbarang, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. SPBU tersebut disinyalir melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 terkait penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada 23 Desember 2025, ditemukan aktivitas pengisian Pertalite dan Bio Solar ke ratusan jerigen secara terang-terangan. Praktik ini dilaporkan berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

​Kondisi di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya kesengajaan dari pihak pengelola. Ironisnya, aktivitas pengisian jerigen bagi para mafia BBM ini tetap dilakukan meskipun SPBU sudah melewati jam operasional resmi. Mesin pompa terpantau tetap menyala untuk melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar.

​Sesuai aturan pemerintah, SPBU dilarang keras melayani pembelian Pertalite maupun Bio Solar menggunakan jerigen, drum, atau mobil modifikasi yang ditujukan untuk penimbunan dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.

​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Manajer SPBU Sindangbarang, Rahmat Kurnia, tidak menampik temuan tersebut. Ia secara terbuka mengakui adanya kesalahan dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah kerjanya.

​Selain pengakuan lisan, beredar pula informasi mengenai banyaknya aduan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media terkait praktik ini. Bahkan, terdapat surat pernyataan di atas materai 10 ribu yang ditandatangani oleh pihak pengelola sebagai bentuk pengakuan atas pengaduan yang masuk.

​Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

​Masyarakat dan aktivis kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, BPH Migas Jawa Barat, serta Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Publik menuntut sanksi tegas berupa penutupan permanen jika SPBU Sindangbarang terbukti secara sistematis memfasilitasi mafia BBM.

​"Kami meminta pihak berwenang jangan tutup mata. Ini adalah uang rakyat yang diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu," tegas salah satu sumber di lapangan.

Laporan: Handoko / Saepul Adlan

 

Type above and press Enter to search.